KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum'at (19/1/2024) di Grage Hotel Bengkulu. Rapat Koordinasi dihadiri Polda, KPID, Bawaslu, DPD/DPW/EXCO Partai Politik Tingkat Provinsi Bengkulu dan Petugas Penghubung (LO) Calon Perseorangan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu. Acara dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso dan Sekretaris Kemas Mohammad Ajir. Emex mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai metode kampanye rapat umum bagi peserta pemilu Paslon Presiden Wakil Presiden, Parpol dan Calon Perseorangan Anggota DPD. Sementara itu, Dodi Hendra menegaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti Ketentuan Pasal 49 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum dan menetapkan jadwal dimaksud setelag mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye. Masukan dan tanggapan dari instansi Polda, KPID dan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaa kampanye rapat umum dan ada usulan perubahan jadwal kampanye rapat umum dari peserta pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu. Hasil Rapat koordinasi ini dituangkan ke dalam berita acara dan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.











