KPU Kabupaten/Kota Harus Memahami Mekanisme Kerja Vermin dan Verfak
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan Darlinsyah serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry, Kasubbag TPPPH M. Benny Eka Putra, Kasubbag Hukum dan SDM Hafiz Umar dan Staf mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu secara daring (zoom meeting) Kamis (11/8).
Rapat yang dipimpin Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan Emex Verzoni ini menekankan pada mekanisme kerja Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu dalam rangka memastikan pelaksanaan dimaksud berjalan baik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu secara bergantian diminta untuk menyampaikan laporan terkait pembentukan Tim Helpdesk dan Kelengkapan Sarana, Kesiapan SDM Pendukung, dan Kesiapan Jaraingan Internet dan Perangkat Listrik. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.









