
Emex Verzoni Narasumber Dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu/Pemilihan Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Emex Verzoni memberikan arahan sekaligus narasumber dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu/Pemilihan Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024, Selasa (8/10/2024) di Hotel Abyan Mukomuko. Hadir Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Marjono, Anggota KPU Kabupaten Mukomuko Efra Budiman, Endang Surya Bakti, Deni Setiabudi dan Misbahul Amri, serta PPK se-Kabupaten Mukomuko. Bapak Emex menjelaskan materi terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 diantaranya kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi, prinsip - prinsip penyelenggara pemilu/pemilihan, jenis-jenis pelanggaran serta sanksi bagi penyelenggara pemilihan. Kunci dalam bekerja ditegaskan Bapak Emex, penyelenggara pemilihan pada Pilkada Tahun 2024 harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, soliditas, kolektif kolegial, melayani serta bebas dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bapak Emex berharap pelaksanaan tahapan pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko berjalan aman lancar sukses dan tidak ada permasalahan yang berimbas pada kita selaku penyelenggara di kemudian hari.