Berita Terkini

Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (12/10). Peserta kegiatan ini, yaitu Anggota Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 84 sampai dengan Pasal 98. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan meliputi Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sedangkan Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali