
Bimtek Pendalaman Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
PU Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman dan Staf Umum dan Logistik Jasmen Fantoni mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring (zoom meeting) pada Selasa (28/9). Peserta kegiatan ini adalah PPK dan Pejabat Pengadaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Kegiatan ini diisi penyampaian materi dari Ahli Madya Fungsional Pengadaan barang/Jasa Sekretariat Jenderal KPU RI Rahim Noor.