
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber Seminar Nasional dengan Tema Partisipasi Mahasiswa Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber Seminar Nasional dengan Tema Partisipasi Mahasiswa Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh AIPI dan KPU Provinsi Bengkulu, Senin (1/8/2023) di Gedung Lantai 3 STIA Bengkulu. Peserta seminar berasal dari Ketua KPU kabupaten/kota, Dosen dan Mahasiswa PTN/PTS di Provinsi Bengkulu. Selain dari KPU Provinsi Bengkulu hadir sebagai Narasumber dari Ketua AIPI Pusat Alfitra Salamm, Sekretaris Jenderal KPU RI yang diwakil oleh Kabag Hubungan Antar Lembaga Dohardo Pakpahan, dan Dosen/Akademisi Unib Jarto Tarigan. Selain itu, hadir juga Ketua STIA Bengkulu Gustini. Dalam kesempatan setiap narasumber menyampaikan materi yang berbeda. Emex menyampaikan materi peran mahasiswa dalam Pemilu Tahun 2024 diantaranya partisipasi sebagai pemilih apakah sudah terdaftar di DPT atau belum, 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat menjadi pemilih untuk terdaftar di DPT, yaitu sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP el atau berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Provinsi Bengkulu mencapai sebesar 85, 39 % sedangkan pada Pilkada 2020 sebesar 77,73 %. Sementara itu, Dohardo menjelaskan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu Serentak Tahun 2024, Jarto menjelaskan pentingnya partisipasi mahasiswa dalam Pemilu Tahun 2024, sedangkan Alfitra menekankan pada peran aktif mahasiswa sebagai agen perubahan dalam Pemilu Tahun 2024 dengan cara menjadi pengawas, menjadi penyelenggara pemilu maupun pemilih.