
KPU Provinsi Bengkulu Perkuat Komitmen, Jamin Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan Seksual
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat komitmennya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan di lingkungan kerja. Melalui sosialisasi yang digelar pada Selasa, (12/8/2025).
Acara ini diadakan secara hybrid dengan kehadiran luring maupun daring. Seluruh pegawai Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu hadir secara langsung di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu, ketua, anggota, sekretaris, dan seluruh pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari pimpinan KPU Provinsi Bengkulu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini berlandaskan pada Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual. Ia menekankan bahwa meskipun isu ini sensitif, pembahasan secara terbuka sangat penting karena kasus kekerasan seksual bisa terjadi lintas gender dan tidak terbatas pada hubungan atasan-bawahan saja. Rusman juga menyebutkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai kunci dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Parhubmas dan SDM, Dodi Hendra Supiarso, menyoroti bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, isyarat, atau penyebaran konten bermuatan seksual. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Emex Verzoni, menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki urgensi tinggi untuk melindungi seluruh pegawai. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, menambahkan bahwa pedoman ini menginstruksikan setiap satuan kerja untuk menyediakan ruangan privat dan call center khusus untuk pengaduan. Terakhir, Anggota KPU Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sarjan Efendi, mengingatkan para peserta bahwa ada sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang harus dipahami oleh semua.
Setelah pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti mengenai pencegahan kekerasan seksual. Materi ini disampaikan oleh Kabag Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata. Pemaparan materi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh jajaran KPU tentang isu krusial ini. Acara sosialisasi ini kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Bapak Rusman Sudarsono. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)