Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

SELAMAT DATANG DI LAYANAN WHISTLE BLOWING SYSTEMS (WBS) KPU PROVINSI BENGKULU

Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan KPU Provinsi Bengkulu bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Provinsi Bengkulu.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Provinsi Bengkulu  akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistle blower. KPU Provinsi Bengkulu menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

A. UNSUR PENGADUAN:

  1. Apa perbuatan tindakan pelanggaran yang diketahui?
  2. Siapa yang terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
  3. Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
  4. Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
  5. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan?
  6. Dilengkapi bukti/Evidence (data, dokumen, gambar, rekaman)

B.    BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai;
  2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
  3. Perilaku amoral;
  4. Korupsi;
  5. Pungutan liar, Percaloan;
  6. Narkoba;
  7. Pelayanan Publik.


Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada LINK DISINI.

Kontak aduan pada LINK WHATSAPP.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 629 Kali.