Pada Selasa (9/2) pagi, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjadi narasumber dalam acara Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu. Hadir dalam evaluasi ini Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
Dalam materinya, Eko menyampaikan mengenai Evaluasi Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Serentak Serentak Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu. Proses tata cara, prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan Tahun 2020 berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain materi, acara juga diisi dengan diskusi dalam rangka mendapatkan masukan dan saran untuk perbaikan proses pemilihan di masa yang akan datang.