Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama H. Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM.,M.Si melalui Kuasa Hukum Zetriansyah dkk pada Sabtu, 19 Desember 2020 sudah tercatat dalam Buku Register Perkara Kosntitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi.
Bukti Pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Register Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor : 78/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, yang telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan Register Perkara : Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021.
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa 18-20 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi mengagendakan jadwal pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dan pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak.