Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan bakal pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, Pada Rabu (2/9) pagi KPU Provinsi Bengkulu dan 8 KPU Kabupaten, yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Seluma dan Kaur melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa dr. Soeprapto Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh HIMPSI, BNN, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni serta Plt. Sekretaris dan Kabag HTH Oktan Huzaeiry.
Dalam arahannya Irwan menyampaikan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini ada bentuk transparansi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020 sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang_Undang. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu dr. Zulki Maulub Ritonga, Sp.An, dan Direktur RSKJ dr. Soeprapto Bengkulu dr. Syafriadi, MM yang disaksikan oleh HIMPSI Bengkulu dan BNN Bengkulu yang selanjutnya diikuti oleh Ketua dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten. Terakhir diharapkan dengan adanya penandatanganan kerjasama ini pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu berjalan aman dan lancar