Dalam rangka untuk mendapatkan pendampingan secara intern terhadap pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 agar berjalan aman dan lancar, pada Senin (27/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melaksanakan Memorandum of Understanding (Mou) dalam bentuk Nota Kesepahaman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu tentang Penguatan Tata Kelola Kepemerintahan yang baik dan Kinerja Birokrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Bengkulu dan 8 (delapan) Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto yang disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni serta Plt. Sekretaris Sudirman, Kabag Binops Roops Polda Bengkulu Hendry Zusianto, Jajaran Staf BPKP Provinsi Bengkulu, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutan dan arahannya Iskandar Novianto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi kepada KPU Provinsi Bengkulu yang telah bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka memberikan pendampingan secara intern kepada KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dalam menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.