Menjelang pemilihan serentak tahun 2020, Pada Rabu (29/1) pagi bertempat di Hotel Mercure, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerjasama dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Kepala Kejati Bengkulu Amandra Syah Arwan yang disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dan Unsur Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kerjasama ini dilakukan sebagai bentukĀ pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu kepada KPU Provinsi Bengkulu dalam menghadapi PemilihanĀ Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dalam Sengketa Hukum nantinya