Pada Rabu (12/6) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melakukan persiapan dan penyampaian dokumen alat bukti sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU RI. Penyampaian dokumen alat bukti tersebut dilakukan secara serentak untuk 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia termasuk Bengkulu sehingga kegiatan ini dipusatkan di Hotel Grand Mercure Jakarta.
adapun yang menjadi lokus gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2 H. Prabowo dan H. Sandiaga Salahudin Uno adalah 34 (tiga puluh empat) Provinsi Se-Indonesia.