Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 terkait keterbukaan infomasi publik. Guna meningkatkan pelayanan dan keterbukaan infomasi publik di setiap satuan kerja. Pada Jum’at (23/11) bertempat di Latansa Hotel Bengkulu KPU Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Kegiatan yangg berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh 2 orang dari KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Data dan Informasi serta Kepala Sub Tekmas berjumlah 30 orang. Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dan didampingi Anggota Siti Baroroh, Darlinsyah dan Sekretaris KPU Provinsi, Siswanto.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik maka setiap satuan kerja setiap tingkatan terutama di lingkungan KPU wajib menyiapkan, menyajikan, mengelola, dan menyampaikan data yang akurat dan efisien bagi pemohon informasi. sesuai dengan semangat transparansi dan profesionalitas KPU dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu.
“Dengan meningkatnya pelayanan informasi publik maka diharapkan tingkat kepercayaan publik akan secara otomatis akan meningkat. untuk itu, Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus aktif dan hidup, karena PPID merupakan ujung tombak dalam membangun kepercayaan (trust) publik”tegas Irwan
Selanjutnya rangkaian acara diisi dengan materi yang disampaikan oleh 3 (tiga) orang dari Biro Teknis KPU RI yaitu Satrio Mahadi, Anggri Sugianto dan Amirul Mukmin. Materi yang diberikan dengan berbagai metode diantaranya pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipasif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan. Adapun materi yang disampaikan perkenalan dan bina suasana, hak atas informasi publik, daftar infomasi publik, PPID (Struktur dan mekanisme kerja), pelayanan informasi dan laporan, Pengecualian informasi, dan evaluasi dan RTL, sedangkan materi beracara di Komisi Informasi disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.
Terakhir acara ditutup oleh Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Oktan Huzaeiry. Ia mengharapkan agar peserta bimtek ini dapat menambah ilmu, mengaplikasikan langsung dan mengaktifkan PPID di tingkat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dalam melayani masyarakat.