KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Fasilitasi PAW Anggota DPRD, Tekankan Pelayanan Profesional Sesuai Regulasi Terbaru
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Rakor ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Turut hadir secara luring di antaranya Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi, serta Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, Kepala Bagian TPPH, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, beserta jajaran operator Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Sementara itu, jalannya rapat juga diikuti secara daring oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, termasuk Kapolda Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, pimpinan partai politik tingkat provinsi, Sekretaris DPRD, kepala instansi terkait seperti RSUD Dr. M. Yunus dan RSJKO Soeprapto, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, serta Ketua, Anggota, Kasubbag Teknis, dan operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Rusman Sudarsono menegaskan pentingnya peran KPU dalam memberikan fasilitasi yang optimal kepada partai politik yang akan melakukan proses PAW bagi anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW secara umum dapat terjadi karena tiga kondisi utama, yakni anggota legislatif yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari jabatannya.
"Kami menekankan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu agar benar-benar sigap dan profesional dalam memfasilitasi partai politik yang hendak memproses PAW di tubuh internal partai masing-masing," ujar Rusman.
Pada sesi substansi berikutnya, pemaparan teknis terkait mekanisme pelaksanaan PAW disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses PAW DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib berpedoman teguh pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif guna menyamakan persepsi serta mengantisipasi berbagai kendala teknis di lapangan, sehingga proses fasilitasi ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (humas kpu firman/foto: sugiono)